Koto Tinggi. 2/09/2019. Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat:
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintahan nagari Koto Tinggi telah melakukan Penyusunan APBNag Perubahan untuk tahun 2019. Hal ini dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang sudah dipastikan tidak bisa terlaksana, jika dibiarkan akan menambah silpa untuk tahun 2020 dan beberapa kegiatan yang harus dilakukan tahun ini yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda karena keadaanya. Berikut rincian kegiatan untuk APBNag Perubahan Nagari Koto Tinggi.
1. Peningkatan jalan Mesjid Lubuk Idai.
Peningkatan jalan Mesjid Raya Lubuk idai ini adalah untuk pemasangan penutup saluran air jalan dan dilanjutkan dengan peningkatan rabat beton jalan. Pemasangan penutup saluran jalan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pendangkalan saluran air karena turunnya tanah dari tebing yang mengapit jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan masyarakat jatuh ke dalam pasangan saluran.
2. Pemberian PMT pada Balita bermasalah dengan kesehatan dan pertumbuhan di Korong Bayur
3. Peningkatan jaringan internet Kantor Nagari Koto Tinggi.
Dalam mendukung program Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yaitu program smart city, dan kebutuhan Pemerintahan Nagari sendiri terkait penggunaan pengisian aplikasi secara online dan pelaksanaan program keterbukaan pelayanan publik oleh Pemerintahan Nagari, maka perlu pemasangan jaringan internet yang lebih kuat terhadap segala bentuk gangguan.
Download Lampiran:
Permendagri No. 20 Tahun 2018