Dikaji Adat nan ampek, itu pusako tanah Minang. Nak tuah cari sapakaik, nak cilako bueklah silang. -- selengkapnya...

Artikel

RAPAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI PERUBAHAN TAHUN 2019

02 September 2019 12:23:21  Ali Murdin  10.352 Kali Dibaca  Berita Desa

Koto Tinggi. 2/09/2019. Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintahan nagari Koto Tinggi telah melakukan Penyusunan APBNag Perubahan untuk tahun 2019. Hal ini dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang sudah dipastikan tidak bisa terlaksana, jika dibiarkan akan menambah silpa untuk tahun 2020 dan beberapa kegiatan yang harus dilakukan tahun ini yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda karena keadaanya. Berikut rincian kegiatan untuk APBNag Perubahan Nagari Koto Tinggi.

1. Peningkatan jalan Mesjid Lubuk Idai.

Peningkatan jalan Mesjid Raya Lubuk idai ini adalah untuk pemasangan penutup saluran air jalan dan dilanjutkan dengan peningkatan rabat beton jalan. Pemasangan penutup saluran jalan ini perlu dilakukan  untuk mencegah terjadinya pendangkalan saluran air karena turunnya tanah dari tebing yang mengapit jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan masyarakat jatuh ke dalam pasangan saluran.                                                

2. Pemberian PMT pada Balita bermasalah dengan kesehatan dan pertumbuhan di Korong Bayur

3. Peningkatan jaringan internet Kantor Nagari Koto Tinggi.

Dalam mendukung program Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yaitu program smart city, dan kebutuhan Pemerintahan Nagari sendiri terkait penggunaan pengisian aplikasi secara online dan pelaksanaan program keterbukaan pelayanan publik oleh Pemerintahan Nagari, maka perlu pemasangan jaringan internet yang lebih kuat terhadap segala bentuk gangguan.

 

Download Lampiran:
Permendagri No. 20 Tahun 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Syekh Burhanuddin Korong Kampung Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman
Nagari : Koto Tinggi
Kecamatan : Enam Lingkung
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25584
Telepon :
Email : kototinggi_nagari@yahoo.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:54
    Kemarin:15
    Total Pengunjung:60.297
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel