Koto Tinggi, 14 Februari 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari merupakan tolak ukuran/ pedoman pelaksanaan kegiatan nagari setiap tahunnya dalam memanfaatkan anggaran nagari, baik dana transfer yang diterima maupun yang berasal dari Pendapatan Asli daerah.
Untuk itu, Pemerintahan Nagari Koto Tinggi telah membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (RAPBNag) untuk tahun anggaran 2020 dan telah melakukan pembahasan dengan Badan Musyawarah Nagari (Bamus Nagari) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020. Pembahasan ini sebenarnya sudah mengalami keterlambatan, karena seharusnya APB Nagari sudah harus ketuk palu paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh banyak hal.
Dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Nagari Koto Tinggi Tahun Anggaran 2020 ini, Pemerintahan Nagari Koto Tinggi berusaha dengan semaksimal mungkin untuk memanfaatkan keuangan nagari untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat nagari Koto Tinggi. Diantaranya adalah :
1. Dalam Bidang Pendidikan. Tahun ini Pemerintah Nagari merencanakan akan memberikan bantuan Perlengkapan sekolah dan belajar bagi Pelajar yang berasal dari Keluarga Kurang mampu/ miskin atau Yatim sebanyak 32 Orang. Dengan ini diharapkan memberi motivasi bagi pelajar Yatim dan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu/ miskin dalam menuntut ilmu dan meraih mimpi-mimpinya dalam usaha memperbaiki perekonomian keluarganya.
2. Bidang Kesehatan.
a. Pemberian bantuan susu dan makanan padat gizi bagi Balita dan Ibu hamil yang mengalami masalah kesehatan dan pemenguhan gizi keluarga. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam usaha peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang juga merupakan program Pemeriuntahan Nagari Koto Tinggi juga.
b. Pemberian bantuan Pengadaan WC bagi rumah yang belum memiliki WC dalam rumah, dengan syaraty dan ketentuan yang berlaku.
3. Pembangunan Saluran irigasi dan jembatan
4. Untuk bidang Pembinaan, Pemerintahan Nagari Koto Tinggi akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini dapat terlaksana, menunggu evaluasi dari tim verifikasi Kabupaten Padang Pariaman dan dukungan masyarakat Nagari Koto Tinggi.
Penyususnan ini berdasarkan Peraturan Buapati Padang Pariaman tentang standar biaya umum dan Peraturan Menteri Dalam Nageri nomor 20 tahun 2018 tentan Pengelolaan Keuangan Desa perubahan dari Permendagri Nomor 113 tahun 2014.
Download Lampiran:
Permendagri No. 20 Tahun 2018